MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui permintaan terdakwa korupsi Yofi Okatrisza untuk menjadi justice collaborator.
Pernyataan itu disampaikan Penuntut Umun KPK dalam sidang tuntutan perkara korupsi penerimaan suap atas pengondisian proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Dengan mejadi justice collaborator, artinya terdakwa selaku pelaku korupsi akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus korupsi yang melibatkan terdakwa.
“Menyetujui terdakwa Yofi Okatrisza sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice colaborator dalam tindak pidana korupsi,” ucap Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/2/2025).
Menurut Agus, seorang justice collaborator mempunyai kewajiban yang diatur undang-undang.
“Apabila tidak ditaati terdakwa, maka pimpinan akan mencabut status terdakwa sebagai justice collaborator,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Yofi saat menjabat PPK di BTP Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada kurun waktu 2017–2020 telah menerima sejumlah pemberian di luar pendapatan resminya sebagai ASN.
Ia menerima fee sebagai imbalan atas pengondisian proyek-proyek perkeretaapian.
Sisi lain, terdakwa mengungkap bahwa penerimaan fee tidak hanya dilakukan olehnya, melainkan juga para pejabat lain di lingkungan DJKA Kemenhub.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa menyatakan bahwa uang korupsi juga mengalir ke atasannya mulai dari Kepala BTP Semarang, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, hingga Inspektur Jenderal Kemenhub.
Bahkan, ada jatah fee yang diberikan secara rutin untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa pekerjaan perkeretaapian. (*)