Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono memfasilitasi petani hidroponik di Kecamatan Banyakan untuk mendapatkan sertifikat hasil pertanian hidroponik. Sertifikat itu dibutuhkan sebagai syarat untuk bisa memasarkan hasil pertanian masuk pasar modern.
Hal itu disampaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu saat menanggapi curhatan peserta Jumat Ngopi di Pendopo Kecamatan Banyakan pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, Utomo salah satu petani milenial dari Desa Jatirejo menceritakan kendala pemasaran hasil pertanian hidroponik.
Diungkapkan, di Kabupaten Kediri sejauh ini belum ada komunitas petani Hidroponik. Utomo sendiri berusaha mengembangkan pertanian sistem hidroponik di desanya. Dari usahanya itu diakui sudah ada orang sekitar yang mulai tertarik. Hanya saja, petani terkendala pada masalah pemasaran.
“Sementara ini saya ikut komunitas yang di kota, itu kalau mau masuk ke swalayan harus ada sertifikat sayur sehat. Jadi saya mohon dibantu untuk pengadaan sertifikat tersebut,”
– Mas Dhito
Diungkapkan, sertifikat yang dimaksud itu berlaku untuk tiap jenis sayuran bukannya sertifikat untuk pelaku tani. Adapun biaya pengurusan sertifikat tersebut kisaran Rp700 ribu. Karena belum memegang sertifikat, untuk pemasaran terpaksa dia menitipkan hasil pertaniannya kepada teman komunitas yang sudah biasa mensuplai sayuran ke swalayan.
“Sebenarnya di Kabupaten sudah ada yang mengembangkan dan bisa memasukkan (sayuran ke swalayan) cuma kalau kita titip lewat pengepul otomatis mengurangi keuntungan,”
– Mas Dhito
Mendengar penuturan pegiat petani hidroponik itu, Mas Dhito pertama mengapresiasi Utomo karena sistem pertanian itu hanya dengan lahan yang terbatas hasil panen bisa maksimal. Kemudian, terkait kendala dalam pemasaran karena belum adanya sertifikat pihaknya meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) untuk membantu.
“Saya minta tolong dibantu teman-teman kita yang telah maju satu dua langkah lebih jauh ini untuk bisa memasarkan produknya di swalayan-swalayan Kediri atau pun di Jawa Timur,” kata Mas Dhito.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri Anang Widodo menerangkan sertifikat keamanan pangan daerah itu sebelumnya berada di otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur. Namun, semenjak 2022 perijinan dibawah Rp5 miliar bisa langsung ditangani Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) di Kabupaten.
Anang tak menampik, untuk bisa memasarkan produk hasil pertanian itu supaya bisa masuk ke pasar modern wajib memiliki sertifikat keamanan pangan tersebut. Untuk itu, pihaknya pun mengaku siap membantu mengurus persoalan sertifikat sebagaimana dikeluhkan pegiat pertanian hidroponik dari Desa Jatirejo itu.
“Bisa melalui kami kalau memang dibutuhkan, karena ini memang kewenangan di ketahanan pangan daerah. Tapi insyaaloh bisa kita koordinasikan nanti Mas Bup terkait hal tersebut,” tandasnya.