MELIHAT INDONESIA, BANJARNEGARA – Sampai dengan hari terakhir masa pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan pemenuhan dan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banjarnegara.
‘’Sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada kami. Pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan sudah kami buka sejak 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW.
Pada hari Minggu, 12 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga melaksanakan pengawasan dan turut menunggu di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara sampai dengan pukul 23.59 WIB. Hal itu sebagai bentuk pemantauan dan pengawasan kalau-kalau ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang dan menyerahkan dukungan pada detik-detik akhir masa penerimaan.
Pengumuman secara terbuka kepada publik tentang pemenuhan dan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, disampaikan KPU Kabupaten Banjarnegara melalui Pengumuman Nomor : 353/PL.02.2-PU/3304/2/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024.
‘’Sebelum dan setelah ada pengumuman tersebut, dapat kami sampaikan juga tidak ada pihak yang berkonsultasi mengenai pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Banjarnegara,’’ ujar Syarif menambahkan.
Dalam pengumuman disampaikan persyaratan minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 59.618 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 11 kecamatan. Selanjutnya surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(*)