MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Michael Setiawan menggugat Kapolda Jawa Tengah terkait penghentian penyidikan kasus pemalsuan akta otentik rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property.
Dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut, status tersangka pada notaris Yustiana Servanda dicabut.
Dalam praperadilan ini, Michael berharap pengadilan menyatakan bahwa penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka pada kasus ini tidaklah sah.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Haruno Patriadi menuturkan, perkara praperadilan Michael Setiawan melawan Kapolda Jateng sudah mulai disidangkan.
“Sudah masuk dan sudah proses sidang,” jawabnya, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Yustiana Servanda tercatat sudah dua kali meminta penyidikan perkaranya dihentikan melalui jalur praperadilan di PN Semarang.
PN Semarang konsisten menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Yustiana Servanda. Hakim menilai penyidikan kasus itu telah mendasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.
Namun, ternyata justru penyidik Polda Jateng yang menghentikan penyidikan tersebut melalui Surat SP3 Nomor: SP3/241.b/VI/2024/ Ditreskrimum tanggal 6 Juni 2024.
Kasus dugaan pemalsuan oleh notaris Yustiana Servanda mulai mencuat setelah Michael Setiawan melaporkannya pada Agustus 2022 ke kepolisian.
Yustiana diduga memalsukan akta relaas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property. Ia memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. (*)