MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anwar Solehhudin, sopir pengangkut 265.600 batang rokok ilegal, divonis penjara 20 bulan dan denda Rp523 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/8/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Kasus pemuatan rokok ilegal ini terungkap pada 26 April 2024 di Tembalang, Kota Semarang.
Terdakwa Anwar kedapatan membawa puluhan bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Anwar bukan pemilik rokok ilegal. Dia hanya disuruh orang bernama Ach Mawardi alias Amar alias Rama yang berstatus buron sampai perkara ini disidangkan.
Dari keterangan terdakwa Amar petugas melalukan pendalaman. Rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke alat tujuan pengiriman.
Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 7.600 rokok ilegal serta mengamankan dua orang pemesan rokok ilegal.
Dua orang pemesan yang bernama Muhammad Yusuf dan Rusdan juga telah diadili dengan vonis yang serupa dengan terdakwa Anwar.
Kasus peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp261,5 juta. (*)