MELIHAT INDONESIA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait temuan empat debiturnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/fraud senilai Rp2,5 triliun.
Temuan itu dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024).
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debiturnya yang bermasalah secara hukum.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Sri Mulyani ke Kejagung menyerahkan hasil pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI.
Pada tahap awal terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.
“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun,” ucap Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.
Seret Enam Perusahaan Lain
Penanganan kasus terhadap empat perusahaan ini barulah awal. Sebab, ada enam perusahaan ekspor lainnya yang terindikasi terlibat dalam permasalahan fraud pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sehingga total ada 10 perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus fraud LPEI ini.
Nilai pinjaman enam perusahaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkata enam perusahaan itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim terpadu bentukan Kementerian Keuangan.
Tim itu beranggotakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Tim ini bertugas menyelidiki kredit-kredit bermasalah di Eximbank tersebut.
Burhanuddin menyarankan enam perusahaan ini kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan tim terpadu.
Perusahaan-perusahaan tersebut, harus taat menjalankan rekomendasi dari tim. Bila tidak, maka Kejaksaan Agung akan menyeret perusahaan ini ke ranah pidana.
“Tolong segera tindak lanjuti,” tandas Burhanuddin. (*)