MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas di Taman Kyai Langgeng, Magelang berpotensi menyeret pelaku lain.
Direktur Utama Taman Kyai Langgeng, Edy Susanto Purnomo, selaku pelaku utama sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).
Edy dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menyatakan korupsi yang dilakukan terdakwa Edy bisa terjadi karena peran beberapa pihak lain.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Sanjaya, Arum Kusumasari, dan Slamet Haryono telah merugikan keuangan negara dengan total Rp212 juta,” ujar Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Arum Kusumasari dan Slamet Haryono merupakan bawahan terdakwa Edy di Taman Kyai Langgeng.
Arum dan Slamet, kata hakim, tidak melaksanakan tupoksinya dan memberi info yang salah kepada terdakwa terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Keduanya mengatakan bahwa proyek yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dengan mekanisme penunjukan langsung, padahal seharusnya melalui proses lelang.
Sementara itu, Budi Sanjaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek di Taman Kyai Langgeng.
Ia diduga terlibat dalam korupsi ini karena memberikan commitment fee kepada terdakwa.
“Budi Senjaya telah bekerja sama memberi fee 10 persen dari nilai proyek, sehingga akibat pemberian fee tersebut membuat volume pekerjaannya dikurangi,” imbuh hakim.
Fee tidak hanya dinikmati terdakwa, melainkan dibagi-bagikan kepada beberapa pegawai Taman Kyai Langgeng.
Namun, orang-orang yang menerima fee tersebut sudah mengembalikan uang panas yang mereka terima ke kejaksaan.
“Majelis hakim berpendapat, sudah seharusnya para saksi tersebut (Budi Sanjaya, Arum Kusumasari, dan Slamet Haryono) menjadi orang yang turut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas hakim. (*)