Selasa, April 21, 2026

Begini Syarat Buka Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU PLN

MELIHAT INDONESIA – Kendaraan listrik mulai populer di Indonesia. Selain minim perawatan, kendaraan listrik juga menjadi salah satu solusi untuk menghadapi polemik polusi udara.

Pemerintah juga telah memberikan subsidi bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

Sebagai informasi, SPKLU merupakan sebuah layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik, di mana PLN bertindak selaku Pemilik Bisnis SPKLU, dan Partner/UMKM selaku Mitra Bisnis.

Syarat Buka Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU PLN

  • Miliki tanah 6 x 7m persegi
  • Miliki modal untuk kemitraan
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  • Miliki sumber daya manusia aset, teknologi dan lain-lain
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang/pailit
  • Tidak dalam keadaan berperkara dengan PLN
  • Miliki perizinan lahan/lokasi
  • Wilayah miliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik
  • Lokasi yang strategis
  • Partner tidak diwajibkan miliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian

Untuk informasi lebih lanjut, akses https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.