MELIHAT INDONESIA, BANJARNEGARA – Tengah malam di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian dadu yang meresahkan warga setempat. Hasilnya, enam orang tertangkap basah dan segera digiring ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui KBO Sat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Saripin, mengonfirmasi bahwa keenam pelaku terdiri dari NY (51) asal Kelurahan Parakancanggah; TM (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang; serta AS (53), KH (48), TK (51), dan PJ (50) yang merupakan warga Desa Majalengka. “Mereka ditangkap pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Iptu Saripin dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di samping salah satu rumah warga di Desa Majalengka. Petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi sesuai informasi yang diterima. Setibanya di sana, dugaan warga terbukti benar: sejumlah orang tengah asyik bermain judi dadu dengan taruhan uang tunai.
“Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Saripin. Ia menjelaskan bahwa modus perjudian yang digunakan oleh pelaku adalah jenis permainan dadu, di mana uang tunai menjadi taruhannya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp330.000, satu set alat perjudian jenis kopyokan, serta beberapa barang lain yang digunakan sebagai sarana bermain.
Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. “Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, menutup konferensi pers tersebut. (**)