Jumat, Juni 5, 2026

Trauma Berat, 5 dari 15 Korban Pelecehan Agus Buntung Ajukan Perlindungan ke LPSK

MELIHAT INDONESIA – Korban pelecehan seksual oleh pria disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), hingga kini mencapai 15 orang.

5 dari 15 korban Agus Buntung kini mengalami trauma berat. Bahkan, mereka mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping korban, Ade Latifa Fitri, mengatakan sebagian korban Agus Buntung, kini mengurung diri di kamar dan enggan bertemu orang, karena mengalami trauma berat.

Latifa menuturkan permohonan perlindungan tersebut demi memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.

“Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK,” kata Ade Latifa Fitri, pendamping para korban di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.

Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB itu yakni video bukti percakapan antara Agus dengan seorang korban.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.

Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

Kuasa hukum tersangka, Ainudin, berharap rekonstruksi dapat mengungkap semua peristiwa yang mencurigakan dalam kasus ini.

Ainuddin menyebutkan bahwa menurut pengakuan Agus, antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual di homestay.

Agus mengaku tidak memiliki uang saat itu, sehingga dia berjanji akan mengganti uang korban.

Namun, setelah berhubungan di homestay, Agus tidak menepati janji tersebut, yang membuat korban marah.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, jumlah korban pelecehan Agus Buntung meningkat menjadi 15 orang, termasuk 3 anak di bawah umur.

Ia menyebut Agus menggunakan modus yang sama untuk korban dewasa dan anak-anak.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual oleh Agus Buntung pada Rabu (11/12/2024).

Rekonstruksi kasus pelecehan seksual Agus Buntung digelar di beberapa lokasi, termasuk Taman Udayana, Islamic Center, dan home stay.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C UU No. 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.