MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Narapidana beragama Kristen maupun Katolik yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan, dari 115 napi Katolik dan Kristen, 96 napi di antaranya telah memenuhi syarat administratif untuk menerima pengurangan hukuman.
“Besaran pengurangan masa tahanan yang didapatkan yaitu mulai dari 2 bulan hingga 15 hari,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi Natal dilaksanakan secara serentak secara hybrid, terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengapresiasi seluruh napi yang telah berhasil menerima remisi.
Dia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentu apresiasi dan penghargaan kepada napi yang telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Mereka (napi) telah disiplin, berdedikasi mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Agus menambahkan, secara keseluruhan, pada momen Natal ini pemerintah telah memberikan remisi kepada 15.975 orang. (*)