Sabtu, Juli 11, 2026

Pakar Hukum Ingatkan Konflik Polisi dan Kejaksaan Bisa Jadi Celah bagi Koruptor

Ketegangan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dinilai tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi mengganggu penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kalangan akademisi mengingatkan agar kedua institusi kembali mengedepankan sinergi demi kepentingan masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Andina Elok Puri Maharani, menilai konflik antarlembaga justru dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

“Kalau tidak menyudahi ketegangan ini, yang dirugikan masyarakat. Khawatirnya koruptor juga senang dengan keributan ini, karena ada celah untuk beraksi. Ada kekosongan (penegakan hukum),” kata Andina, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan hukum sehingga harus tetap fokus menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Ingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari institusi yang dipercaya oleh masyarakat untuk menindak hukum. Dalam bekerja ada prosedur hukum, fokus saja melayani masyarakat,” ujarnya.

Andina berharap polemik tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan kelembagaan. Ia menilai pemerintah bersama Komisi III DPR RI perlu mengambil langkah agar hubungan kedua institusi kembali harmonis.

“Keributan yang terjadi ini benar-benar tuntas. Tidak jadi bahaya laten kelembagaan. Maka tentu harus ada intervensi kekuasaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai pertarungan antarlembaga penegak hukum, melainkan sebagai ujian untuk menjaga profesionalisme dan sinergi dalam negara hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Ari Santoso meminta kepolisian dan kejaksaan mengedepankan kepentingan negara serta tetap profesional dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Tentu saja kedepankan kepentingan negara. Dua institusi ini berharap tetap profesional, tegakkan hukum sesuai perundang-undangan dan HAM,” harap Ari.

Menurutnya, kedua lembaga harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa kepentingan tertentu.

“Penanganan hukum dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum dan jangan sampai saling melindungi karena kepentingan,” jelas dia.

Dengan kembali mengedepankan koordinasi dan profesionalisme, diharapkan kepolisian dan kejaksaan dapat memperkuat sinergi dalam penegakan hukum sehingga upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.