Minggu, Juli 12, 2026

BREAKING NEWS: Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi-TPPU PT ASABRI

Pengusutan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan perkara ini terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kejaksaan Agung lebih dahulu mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. 

Hanya beberapa jam kemudian, Kortas Tipidkor Polri menggelar konferensi pers dan mengumumkan status hukum Febrie sebagai tersangka. Rangkaian peristiwa yang berlangsung pada hari yang sama itu pun langsung menjadi perhatian publik.

Status hukum tersebut diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri mengungkap telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” tandas dia.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.