Sabtu, Juli 11, 2026

Brankas Bupati Sukoharjo Dibuka KPK, Isinya Bikin Kaget: Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang berharga berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Bupati Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menduga praktik yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

KPK menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan melalui penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur penerima serta besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para bawahannya.

Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.