Minggu, Juli 12, 2026

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Memanas, KPK Sita 12.000 Dolar Singapura

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengamankan uang senilai 12.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amplop yang sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap asal-usul serta mekanisme pemberian uang tersebut.

“Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Uang 12.000 dolar Singapura itu diketahui disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). 

KPK menduga uang tersebut merupakan amplop yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli Antoni setelah ditinggalkan oleh Suhardiman saat pertemuan pada Juni 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang di dalam amplop tersebut berasal dari pungutan terhadap 914 petani. Selain itu, KPK masih menelusuri apakah terdapat tambahan dana dari pihak lain, termasuk dari Suhardiman sendiri.

Dalam penyelidikan tersebut, Juprizal diduga memiliki peran mengumpulkan dana dari para petani sebelum diserahkan kepada Bupati Kuantan Singingi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. 

Namun, ia menegaskan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena padatnya agenda kedinasan. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dengan difasilitasi aparat kepolisian di Polres Kuantan Singingi. Menurutnya, proses tersebut telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Selain itu, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.