Sabtu, Juni 6, 2026

Mahfud MD Pertanyakan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan kegusarannya atas putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Ia menilai vonis tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang jauh lebih berat.

“Ini tidak logis, melukai rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dan pencucian uang senilai Rp300 triliun,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12).

Kasus Harvey Moeis berpusat pada pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022. Selain hukuman penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar atau diganti enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, beralasan hukuman tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Majelis hakim memandang hukuman yang diajukan terlalu berat jika dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa,” ujar Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Eko juga menjelaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), tempat terdakwa beroperasi, telah memiliki izin resmi sehingga tidak tergolong sebagai penambangan ilegal. Faktor lainnya adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama karena kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Mahfud MD menutup komentarnya dengan kalimat penuh keprihatinan, “Duh Gusti, bagaimana ini?” (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.