Selasa, Juni 2, 2026

Beranikah Pemerintah Indonesia Terapkan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, demi Lindungi Anak

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Isu pembatasan usia penggunaan media sosial tengah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menyusul langkah-langkah serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara, Indonesia kini tengah mengkaji pembentukan aturan baru yang akan membatasi akses anak-anak terhadap berbagai platform media sosial. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko yang dapat muncul akibat paparan media sosial pada anak, terutama dalam konteks perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merumuskan peraturan pemerintah terlebih dahulu, sembari mengkaji regulasi yang lebih menyeluruh terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Meutya menambahkan, pemerintah juga berencana untuk bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan aturan yang paling tepat untuk melindungi generasi muda di ruang digital.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos],” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (13/1).

Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak bukanlah hal baru. Negara-negara seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Di Australia, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan Facebook. Negara tersebut juga memberlakukan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini, dengan denda mencapai AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial, termasuk kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan mental.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik, terutama dari kalangan anak-anak dan aktivis milenial yang berpendapat bahwa larangan tersebut terlalu drastis. Mereka menilai bahwa media sosial juga memiliki manfaat, seperti membantu proses belajar, menjalin hubungan sosial, serta memberi ruang bagi kreativitas dan ekspresi diri.

Diskusi mengenai usia yang tepat bagi anak untuk menggunakan media sosial pun semakin relevan. Sebuah laporan berjudul Children and Screens: In Search of Lost Time memberikan panduan berdasarkan penelitian yang mendalam mengenai dampak paparan layar terhadap anak-anak. Laporan tersebut menyarankan agar anak di bawah usia 3 tahun tidak terpapar layar sama sekali, guna menghindari dampak negatif pada perkembangan fisik dan mental mereka. Pada usia 3-6 tahun, paparan terhadap layar termasuk media sosial sebaiknya sangat terbatas dan selalu dilakukan dengan pengawasan ketat orang tua.

Seiring bertambahnya usia, rekomendasi penggunaan media sosial pun semakin longgar. Anak-anak yang berusia 11 tahun ke atas disarankan untuk memiliki ponsel dengan aturan yang jelas terkait waktu penggunaan dan jenis aplikasi yang dapat diakses. Sementara itu, penggunaan media sosial baru dianjurkan bagi anak usia 13 tahun ke atas, asalkan diiringi dengan pengawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai risiko serta etika di dunia maya.

Pada usia 15-18 tahun, remaja diharapkan sudah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak media sosial, dan akses mereka pun perlu dibatasi agar tetap berada dalam kendali yang sehat.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia, yang tumbuh dan berkembang di dunia digital yang semakin luas dan penuh tantangan. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.