JAKARTA – Di tengah masih berlangsungnya penyelidikan polisi, keluarga Sutrimo, pria yang disebut sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.
Keluarga mengaku telah mengikhlaskan kepergian almarhum dan tidak berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Perwakilan keluarga, Ardi, mengatakan kondisi orang tua Sutrimo yang sedang sakit membuat keluarga belum bersedia menerima kedatangan awak media. Ia menegaskan keluarga memilih menerima kejadian itu dengan ikhlas.
“Mohon maaf ibu (almarhum Sutrimo) sedang sakit, sekarang kondisinya lagi tenang. Mohon maaf kami tidak bisa menerima (kedatangan wartawan), keluarga sudah mengikhlaskan,” ujar Ardi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan membuat laporan polisi, ia menjawab seperti berikut, “Enggak, enggak mau. Sudah ikhlas lahir batin pokoknya.”
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, tim medis menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit atau death on arrival (DoA), sehingga tidak dilakukan tindakan medis lanjutan.
Tim legal RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, menjelaskan hasil pemeriksaan luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ia juga membantah informasi yang sempat beredar mengenai adanya busa pada tubuh Sutrimo saat jenazah tiba di rumah sakit.
Pihak rumah sakit turut mengungkap rekaman CCTV yang memperlihatkan jenazah Sutrimo diantar menggunakan ambulans oleh empat orang dari luar rumah sakit sebelum diserahkan kepada tim medis. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah kemudian dibawa pulang ke Banyumas untuk dimakamkan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian Sutrimo melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil forensik. Sementara itu, keluarga memilih menunggu hasil penyelidikan dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.