Kamis, Juli 30, 2026

Bupati Pemalang Memeras Bawahanya Untuk Menyuap Anggota KPK

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kian melebar. Selain diduga memeras bawahannya dan sejumlah rekanan hingga Rp1,98 miliar, Anom juga diduga terlibat dalam upaya pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyiapkan uang miliaran rupiah melalui pihak yang memiliki kedekatan dengan seorang staf administrasi KPK.

Atas dugaan tersebut, KPK resmi menetapkan Anom sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta.

Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).

KPK mengungkap, sebagian uang tersebut diduga akan digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Penyidik menyebut Anom bersama Gus Haris beberapa kali bertemu dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan perkara. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Achmad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohammad Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.

Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Anom bersama Mohammad Haris dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan KPK.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.