MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Polri kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan mengganggu iklim usaha serta investasi. Namun, pertanyaannya: apakah benar aparat berani melawan tekanan dari kelompok-kelompok ini?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi yang dilakukan dengan kedok ormas tidak akan ditoleransi. Polri, kata dia, akan bertindak tegas sesuai instruksi Kapolri.
“Polri tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang merugikan dunia usaha dan investasi. Menggunakan nama ormas untuk kepentingan ilegal adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Tak sekadar retorika, Polri mengklaim telah menyiapkan strategi berlapis. Tindakan hukum tetap menjadi ujung tombak, namun pendekatan preventif dan edukatif juga akan digencarkan agar ormas tidak terjebak dalam praktik melawan hukum.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga pendekatan pre-emtif dan edukatif. Pembinaan menjadi kunci agar anggota ormas tidak terjerumus ke dalam praktik yang merugikan dunia usaha,” imbuhnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ormas yang bertindak seperti ‘pemain lapangan’ dalam urusan bisnis semakin marak. Mulai dari memaksa jatah proyek, meminta pungutan, hingga mengintimidasi pelaku usaha yang menolak mengikuti kemauan mereka. Hal ini menimbulkan keresahan dan menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.
Polri menyatakan akan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami modus yang digunakan oleh oknum ormas dalam melakukan aksi premanisme. Dengan begitu, pengusaha maupun warga dapat lebih sigap dalam menghadapi ancaman semacam ini.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha sadar akan bahaya premanisme berkedok ormas. Jika ada yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan,” tegasnya.
Tapi sejauh mana efektivitas upaya ini? Faktanya, tidak sedikit kasus di mana aparat terlihat ragu-ragu menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok ormas tertentu. Bahkan, di beberapa wilayah, praktik ‘main mata’ antara oknum aparat dan ormas masih menjadi rahasia umum.
Polri pun berusaha menampik anggapan tersebut dengan menjamin perlindungan bagi para pelapor. Hotline Kepolisian 110 diklaim siap menerima aduan terkait tindakan premanisme yang menghambat investasi.
“Pelaku usaha jangan takut. Laporkan setiap gangguan atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas. Kami siap memberikan perlindungan dan bertindak profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan,” janji Trunoyudo.
Meski pernyataan ini terdengar meyakinkan, faktanya masih banyak kasus serupa yang mandek di tengah jalan. Tak sedikit pengusaha yang memilih diam karena khawatir akan ancaman lanjutan jika berani melapor.
Tindakan premanisme berkedok ormas bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut keberanian aparat dalam bertindak. Jika Polri benar-benar ingin membersihkan dunia usaha dari intervensi liar, maka langkah konkret dan tindakan nyata harus segera diwujudkan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Pada akhirnya, publik menunggu apakah kali ini aparat benar-benar berani atau hanya sekadar bicara tanpa aksi nyata. Sebab, yang dibutuhkan dunia usaha bukan sekadar janji manis, melainkan kepastian hukum yang benar-benar dijalankan di lapangan. (**)