Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara dalam persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto membeberkan dua hal penting: alasan PDIP menunjuk Harun sebagai calon anggota DPR pengganti serta keterlibatannya dalam sebuah pertemuan di Mahkamah Agung (MA) bersama Harun Masiku.
Harun Disebut Dapat Beasiswa dari Ratu Elizabeth
Dalam kesaksiannya, Hasto menyatakan bahwa DPP PDIP memutuskan menunjuk Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Keputusan itu, menurut Hasto, dibuat dalam rapat pleno dengan mempertimbangkan latar belakang dan keahlian Harun.
“Dalam biodatanya, Harun tertulis mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan ahli dalam hukum ekonomi internasional (International Economic of Law). Keahlian ini sangat dibutuhkan oleh partai,” ujar Hasto.
Ia menambahkan bahwa Harun juga telah terlibat sejak awal dalam penyusunan AD/ART partai, sehingga dinilai memiliki rekam jejak yang layak untuk menggantikan Nazarudin.
Hasto dan Harun Ditemui Bersama di Kantor MA
Dalam sidang lanjutan, Hasto juga mengakui pernah berada di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali bersama Harun Masiku dan mantan anggota Wantimpres Djan Faridz. Momen itu diabadikan dalam foto yang sempat diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.
“Saya diajak Pak Djan Faridz ke Mahkamah Agung. Ketika sampai, Harun sudah ada di ruang tunggu. Kami masuk bersama, tapi saya tidak bicara langsung dengan Harun,” kata Hasto.
Saat jaksa menyinggung soal fatwa MA terkait PAW, Hasto membantah pertemuan tersebut membahas hal itu. Ia menyebut tidak mengetahui apakah fatwa sudah keluar pada saat pertemuan berlangsung.
“Pertemuan berlangsung pagi hari tanggal 23 September. Tidak ada pembahasan soal fatwa di sana,” ujar Hasto.
Latar Belakang Kasus
Hasto kini menjadi terdakwa atas dugaan:
Menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang buron sejak 2020,
Menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Dalam kasus ini, Saeful dan Agustiani Tio Fridelina telah menjalani vonis, Donny sudah berstatus tersangka, sementara Harun Masiku masih buron.