JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Melalui aturan baru itu, besaran tukin di sejumlah jabatan strategis mengalami kenaikan. Kepala Staf Angkatan kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta. Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI memperoleh tukin Rp44,87 juta per bulan, naik dari Rp34,90 juta.
Pemerintah menilai penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor pertahanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit dan aparatur di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik karena hadir di tengah belum adanya kenaikan gaji guru. Sebelumnya, Presiden Prabowo mengakui pemerintah memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi terbentur keterbatasan anggaran negara.
“Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan,” ujar Prabowo dalam sebuah pidato.
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Perpres mengenai kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan. Sejumlah kalangan membandingkan prioritas anggaran pemerintah, mengingat kesejahteraan guru juga kerap menjadi perhatian publik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok guru ASN dan PPPK masih bergantung pada golongan dan masa kerja, dengan tambahan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T, tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, serta tunjangan daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Perbedaan kebijakan tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai arah prioritas belanja negara. Di satu sisi, pemerintah menilai penguatan sektor pertahanan merupakan kebutuhan strategis. Di sisi lain, sejumlah pihak berharap peningkatan kesejahteraan guru juga mendapat perhatian yang lebih besar dalam perencanaan anggaran pemerintah pada masa mendatang.