JAKARTA – Penanganan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil kepastian hukum terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah namanya disebut dalam pengembangan perkara.
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Penyidik menduga uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kepala desa, camat, dan koperasi unit desa (KUD) dalam mata uang rupiah, kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan pemberian uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan status hukum Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.
Kondisi itu menuai kritik dari Ketua Umum Forum Gerakan Pemuda, Sholehhddin. Ia menilai KPK belum menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan perkara yang telah mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut.
“KPK terlihat lemah dalam menangani perkara ini. Dugaan penerimaan uang sudah diungkap, tetapi sampai sekarang status hukum Raja Juli masih mengambang,” kata Sholehhddin.
Menurutnya, KPK harus menerapkan penegakan hukum secara konsisten tanpa membedakan pihak yang diperiksa. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Jika alat bukti telah cukup, KPK harus berani menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK justru menurun karena penanganan perkara ini,” tegasnya.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.