Sebuah kelompok pemain judi online di Yogyakarta berhasil membobol sistem situs judi dan bikin bandar rugi besar. Namun alih-alih dipuji, mereka justru ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Kamis (31/7/2025).
Kelompok berjumlah lima orang itu memanfaatkan celah sistem promosi situs judi online. Dengan membuat akun baru tiap hari, mereka bisa mendapatkan cashback dan peluang menang lebih besar, sehingga uang dari bandar bisa mereka kuras secara sistematis.
“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,”
ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, dikutip dari Radar Jogja.
Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS berperan sebagai penyedia sarana, modal, sekaligus penggaji anggota.
“RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,”
jelas Slamet Riyanto.
Menurut polisi, kelompok ini memproduksi hingga 40 akun judi per hari dari empat komputer. Nomor-nomor baru tanpa identitas digunakan untuk menghindari pendeteksian IP address.
“Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,”
tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Tak tanggung-tanggung, omzet kelompok ini mencapai Rp 50 juta per bulan, dengan gaji pemain antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Mereka telah menjalankan aksinya selama lebih dari setahun.
Komentar Netizen Ramai, Kunto Aji Ikut Bersuara
Penangkapan ini pun menuai reaksi publik di media sosial. Penyanyi Kunto Aji ikut memberikan komentarnya di akun Threads pada Minggu (3/8/2025):
“Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?”
tulis Kunto Aji pada akun threadsnya, Senin (4/8/2025).
Komentar ini pun ramai didukung netizen lainnya yang mempertanyakan logika di balik penangkapan kelompok tersebut.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Polisi menyita lima unit handphone, empat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak dari aktivitas perjudian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.