Kamis, April 30, 2026

Pemkab Kediri Larang Bunyikan Pengeras Suara Bervolume Tinggi Saat Sahur Keliling

Suasana Ramadan di Kabupaten Kediri tahun ini diwarnai dengan imbauan resmi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan sahur keliling. Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ditetapkan pada 20 Februari 2026, SE ini ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.

Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, dalam imbauan yang disebutkan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi imbauan dalam SE tersebut.

Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.

Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.

Disampaikan pula pada SE itu, dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.