Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman, Kamis (28/5).
Ia menyebut bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain saat Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, program bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyebut Undang-Undang APBN 2026 memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut dia.
Habiburokhman turut mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penggunaan APBN untuk hewan kurban Presiden sah secara syar’i.
“Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” kata Habiburokhman mengutip Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh.
Ia juga menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan umat agama lain melalui berbagai bantuan dan kebijakan.
“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tutup dia.