Partisipasi publik dalam proses hukum terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus didorong. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam perkara gugatan uji formil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Salah satu di antaranya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK).
“Salah satunya Serikat Pekerja Kampus atau SPK yang sudah mengajukan diri,” kata Alif saat ditemui di Kantor LBH Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Alif, SPK menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan isu pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan. Selain organisasi, LBH Jakarta juga membuka kesempatan bagi individu, termasuk mahasiswa dan pelajar, untuk menyampaikan pandangan maupun masukan kepada Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme amicus curiae.
“Kami tidak membatasi siapa pun, yang terpenting diajukan sebelum dihelat agenda kesimpulan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Alif.
Gugatan terhadap Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan program MBG sebelumnya telah diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.
Sejak awal tahun, Mahkamah Konstitusi telah menerima sedikitnya enam permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Mayoritas pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Pasal tersebut mengatur alokasi anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.
Para pemohon menyoroti ketentuan dalam penjelasan pasal yang menyebut sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, hadir sebagai saksi pemohon pada perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap kesejahteraan dan keberlangsungan karier tenaga pendidik di sejumlah daerah.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK,” kata Iman.
Perkara ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN.