Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.
Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai pelimpahan perkara dilakukan ketika tahapan penyidikan masih berada pada fase krusial, terutama sebelum pemeriksaan terhadap tersangka utama dilakukan secara menyeluruh dan konstruksi perkara diuji lebih jauh.
Koordinator Forsiber Hamdi Putra mengatakan publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan penghentian kendali penyidikan oleh Polri pada tahap yang dianggap menentukan arah pembuktian perkara.
“Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara,” kata Hamdi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Hamdi, sebelumnya Polri telah menunjukkan langkah besar dalam menangani perkara tersebut. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, menyita uang dan emas dalam jumlah besar, menggelar perkara, hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau TPPU.
Berdasarkan keterangan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Febrie dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam perkara yang sama, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan.
Namun, Forsiber menilai proses tersebut belum sampai pada tahap pengujian langsung terhadap Febrie sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap hubungan dengan DR, asal-usul aset yang disita, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Polri terlihat berani mengambil kesimpulan hukum, tetapi tidak menuntaskan konfrontasi pembuktian dengan orang yang dituduh,” ujar Hamdi.
Sorotan lain muncul terkait potensi konflik kepentingan karena perkara kini ditangani oleh Kejagung, lembaga tempat Febrie sebelumnya pernah menduduki posisi JAM-Pidsus.
Hamdi menegaskan, hal tersebut bukan berarti Kejagung telah terbukti melindungi tersangka. Namun, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena institusi tersebut harus menangani perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat internalnya.
“Kejaksaan Agung kini berada dalam posisi harus memeriksa mantan pimpinan, mantan bawahan, sekaligus proses penanganan perkara yang pernah berlangsung di lingkungan mereka sendiri,” katanya.
Forsiber juga meminta kejelasan mengenai sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan publik, mulai dari hubungan Febrie dengan DR, asal-usul uang dan emas yang disita, hingga dasar penerapan pasal dugaan pemerasan.
Selain itu, mereka menyoroti perbedaan perlakuan terhadap para tersangka. DR diketahui telah ditahan, sementara perkembangan terkait pemeriksaan maupun langkah hukum terhadap Febrie belum dijelaskan secara terbuka.
Forsiber berharap Polri dan Kejagung dapat memastikan perkara tersebut berjalan transparan hingga tahap persidangan. Menurut mereka, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum membutuhkan pembuktian yang lengkap agar tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.