Rencana pengadaan puluhan ribu mobil pikap untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga antikorupsi tersebut menilai skema pembelian kendaraan itu berpotensi menimbulkan keuntungan besar bagi pihak perantara, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp7,6 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan perhitungan tersebut didasarkan pada selisih harga kendaraan yang dibeli dari produsen dengan nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN).
Menurut ICW, perbedaan harga yang cukup besar itu memunculkan dugaan adanya rente dalam proses pengadaan.
Dalam kajiannya, ICW menyebut mobil pikap merek Mahindra yang diimpor dari India memiliki harga sekitar Rp163 juta per unit.
Namun, kendaraan tersebut disebut tidak dibeli langsung dari produsen, melainkan melalui PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) sebagai pihak perantara sehingga harga pembeliannya meningkat menjadi sekitar Rp255 juta per unit.
Dengan selisih harga sekitar Rp92 juta untuk setiap kendaraan, pihak perantara diperkirakan berpotensi memperoleh keuntungan yang besar. Jika dikalikan dengan rencana pengadaan sebanyak 80 ribu unit mobil pikap, maka potensi keuntungan tersebut mencapai sekitar Rp7,36 triliun.
ICW mendorong agar proses pengadaan kendaraan dalam program Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Menurut lembaga tersebut, transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efisien serta menghindari potensi praktik perburuan rente dalam proyek berskala besar tersebut.