Sabtu, September 19, 2026

Bikin Ketar-ketir! Masa ‘Tenang’ Era Purbaya Berakhir, Pajak Seller Online Sah Berlaku November

JAKARTA – Seller di sejumlah marketplace besar perlu bersiap menghadapi perubahan mekanisme pemungutan pajak. Pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Penundaan sebelumnya dilakukan saat Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan. DJP menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah.

Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut sebelumnya telah melakukan persiapan sistem dan pengujian untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

Dalam ketentuannya, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar PPN dan PPnBM. DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui marketplace.

Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat dikecualikan dari pemungutan sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.