Rabu, September 23, 2026

Kritik Tajam DLH Kalteng: Pusat yang Terbitkan Izin, Daerah dan Warga yang Tanggung Bencana

PALANGKA RAYA — Sebuah tayangan video pendek (reel) di Instagram memicu diskursus tajam terkait ketimpangan tata kelola lingkungan dan kewenangan di Kalimantan Tengah. Dalam rekaman yang viral tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan kritik terbuka mengenai ironi regulasi pemanfaatan kawasan hutan. 

Kritik ini menyoroti dominasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut/KLHK) dalam menerbitkan perizinan eksploitasi, sementara beban pemulihan ekologis akibat aktivitas tersebut dijatuhkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Pernyataan tegas ini mencuat sebagai respons atas rentetan masalah lingkungan yang terus menekan daya dukung alam Kalteng. Melalui tayangan video tersebut, Kadis DLH secara lugas membongkar anomali birokrasi yang mengikat tangan pemerintah provinsi dalam menindak perusak lingkungan.

“Seluruh perizinan strategis, mulai dari pelepasan kawasan hutan, hak pengusahaan, hingga izin operasi skala besar, diterbitkan langsung oleh kementerian di pusat. Namun anehnya, ketika terjadi kerusakan lingkungan hingga bencana banjir, Pemprov Kalteng dan masyarakatlah yang disuruh bertanggung jawab penuh untuk mengatasi akibatnya,” ungkap pimpinan DLH Kalteng dalam cuplikan video tersebut.

Kritik ini merepresentasikan rasa frustrasi akar rumput dan birokrasi daerah yang selama bertahun-tahun harus menghadapi dampak langsung dari konsesi raksasa. Mekanisme sentralisasi perizinan membuat daerah tidak memiliki wewenang untuk menolak atau mengevaluasi izin secara mutlak. 

Namun, ketika korporasi pemegang izin pusat tersebut memicu deforestasi kritis yang berujung pada banjir bandang atau pencemaran sungai, APBD daerah yang harus terkuras untuk penanggulangan bencana darurat.

Di sisi lain, masyarakat Kalteng menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka harus kehilangan ruang hidup, ruang kelola adat, dan mata pencaharian tradisional akibat degradasi ekosistem yang masif, tanpa adanya skema pertanggungjawaban langsung dari kementerian yang memberikan karpet merah perizinan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui DLH kini secara terbuka mendesak adanya perombakan sistem pengawasan dan tanggung jawab lintas sektoral. 

Tuntutannya jelas: kementerian tidak boleh hanya bertindak sebagai stempel administratif pemberi izin. Harus ada pertanggungjawaban berkelanjutan dari pusat untuk menjamin reklamasi, mitigasi bencana ekologis, dan sanksi tegas bagi pemegang izin, agar masyarakat dan Pemprov Kalteng tidak terus-menerus dijadikan tameng cuci tangan atas kerusakan alam di tanah mereka sendiri.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.