Rabu, September 23, 2026

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

JAKARTA — Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), diwarnai ketegangan. Pihak penggugat secara blak-blakan menuding adanya manipulasi aturan yang dirancang untuk meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

Fokus gugatan tersebut mengarah pada perubahan mendadak di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut secara spesifik mengecualikan kewajiban menyertakan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam persidangan.

Selain menyoroti PKPU, Bambang juga mengungkap kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan SLTA Gibran dari Dirjen Dikdasmen Kemdikbud yang disebutnya terbit secara kilat. 

Menurutnya, pihak kementerian bahkan tidak bisa membuktikan dokumen kelulusan tersebut hingga permohonan sengketa diajukan ke MK. Ia pun menegaskan bahwa substansi gugatan ini lebih besar daripada sekadar persoalan selembar ijazah.

“Tetapi ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah dan kewibawaan negara hukum konstitusi dan demokrasi di Republik Indonesia akan dilanjutkan oleh kolega saya,” tegas Bambang Widjajanto.

Merespons dalil serius tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung bereaksi dengan mencecar KPU RI. Ia menuntut agar penyelenggara pemilu menyerahkan bukti kelengkapan dan risalah rapat pembahasan saat merevisi PKPU tersebut untuk melihat siapa saja yang mengusulkan dan menyetujui perubahan krusial itu.

“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” cecar Saldi Isra kepada perwakilan KPU.

Saldi tidak berhenti di situ. Ia mendesak KPU merinci jalannya perdebatan internal KPU maupun konsultasi dengan pihak legislatif (DPR RI). 

“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tambahnya. 

Ia juga meminta KPU memaparkan poin pertimbangan apa saja yang disajikan saat aturan itu dibahas di DPR.

Di sisi lain, majelis hakim turut menyorot Bawaslu RI atas dugaan kelalaian pengawasan terhadap pengubahan syarat tersebut. Saldi meminta pertanggungjawaban Bawaslu dalam memantau setiap tahapan pemilu.

“Kepada Bawaslu Tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan gak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini di apa diubah melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” tutur Saldi. 

Ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut sangat dibutuhkan MK sebagai gambaran utuh bagaimana proses verifikasi syarat kandidat benar-benar dijalankan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.