Senin, Oktober 5, 2026

Kejutan Paripurna! DPR Siap Lahirkan Badan Baru untuk Kendalikan Seluruh Data Negara

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Salah satu poin krusial regulasi ini adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk mengorkestrasi data seluruh kementerian dan lembaga.

Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, menyebut BSDI mendesak dibentuk demi mengakhiri ego sektoral sekaligus mencegah manipulasi data yang kerap mengacaukan perencanaan negara.

“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” tegas Daniel. Pembentukan lembaga ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden berkoordinasi dengan Bappenas.

Lewat regulasi ini, masyarakat dijamin bisa mengakses data pemerintah secara terbuka. Namun, pengecualian akses diberlakukan ketat untuk data rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai informasi, RUU yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal ini mengatur secara komprehensif ekosistem Satu Data Indonesia. Substansi utamanya meliputi pembagian kewenangan pengelolaan data dari pusat hingga desa, peran BSDI sebagai orkestrator, integrasi (interoperabilitas) data tanpa sentralisasi kepemilikan, hingga kewajiban pengamanan infrastruktur data secara ketat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.