JAKARTA — Tsunami korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian mendekati kursi menteri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada pekan ini. Ia bakal dicecar penyidik sebagai saksi dalam pusaran skandal suap dan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa ‘surat sakti’ pemanggilan tersebut telah dikirimkan sejak minggu lalu dan diyakini sudah berada di tangan sang menteri. Setyo pun memberikan peringatan halus namun menohok agar Nusron bersikap koperatif memenuhi panggilan.
“Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/10/2026).
Pemanggilan Nusron ini menjadi babak krusial bagi pengembangan kasus. Pasalnya, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya secara terang-terangan disebut KPK sebagai ‘orang kepercayaan’ sang menteri. Keempat tangan kanan Nusron tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Para tersangka tersebut dijaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK tak tanggung-tanggung menyita barang bukti uang tunai dengan nominal fantastis yang mencapai Rp106,3 miliar, yang kini diduga kuat mengalir deras di lingkungan kementerian.