Senin, Oktober 12, 2026

Geger Ijazah Gibran Belum Usai! Buntut Putusan MK, KPU dan Bawaslu Kini Terseret ke DKPP!

JAKARTA — Polemik seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka rupanya berbuntut panjang! Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa syarat pencalonannya, kini giliran KPU dan Bawaslu yang harus mempertanggungjawabkan kinerjanya. Keduanya resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua aduan terkait masalah tersebut pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama dilayangkan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia yang menargetkan Ketua dan lima Anggota KPU RI. 

Sementara itu, aduan kedua dari Yayasan Dewi Keadilan menyeret total 11 penyelenggara pemilu, yakni enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu. Mohon berikan kami waktu,” terang Raka dalam keterangannya, Senin (12/10/2026). 

Saat ini, DKPP tengah memproses kedua aduan tersebut melalui tahapan verifikasi administrasi untuk mengecek kelengkapan syarat sebelum berlanjut ke sidang pemeriksaan.

Gelombang protes ini dipicu oleh pertimbangan mengejutkan dari Majelis Hakim MK pada persidangan Selasa (6/10/2026) lalu. Meskipun MK menolak gugatan dengan dalih pemohon tidak memiliki legal standing (bukan peserta Pilpres), Mahkamah justru mengungkap fakta krusial: mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran!

Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan bahwa dokumen yang dilampirkan Gibran untuk penyetaraan hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan catatan akademik, bukan ijazah kelulusan. 

MK menegaskan bahwa sertifikat kehadiran tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, sehingga Mahkamah tidak mendapat bukti meyakinkan bahwa Gibran memenuhi syarat pencalonan tamat SMA/sederajat sesuai UU Pemilu.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.