Rabu, Oktober 14, 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Janji Jika Divonis Bebas Akan Kembali Memberantas Korupsi, Netizen: Yang Benar Saja, Masak Koruptor Mau Berantas Korupsi?

JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membatalkan surat dakwaan yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota perlawanan pada Rabu (14/10/2026), ia juga memohon agar dirinya segera dibebaskan dari sel tahanan.

Tak hanya menepis dakwaan, Febrie menyatakan bahwa komitmennya untuk negara belum luntur. Ia menegaskan bahwa apabila hakim mengabulkan permohonannya dan membebaskannya dari segala jeratan hukum, dirinya siap langsung turun gunung mengabdi kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum perkara-perkara korupsi kakap.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum,” ujar Febrie di ruang sidang.

Ia sangat meyakini bahwa jam terbang dan rekam jejak panjangnya yang ia miliki akan menjadi aset berharga bagi negara untuk menuntaskan berbagai kasus rasuah kelas kakap yang mandek.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian,” tambahnya meyakinkan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.