JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal memilukan terkait penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan darurat korban bencana tersebut, justru dikorupsi oleh Bima Setiawan—adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto—untuk memborong saham senilai Rp30,98 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa pembelian saham itu dilakukan dengan mencuci uang melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan ini tercatat memborong saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) sebanyak 150,4 juta lembar.
“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Modus rasuah ini terkuak dari rekam jejak aliran dana pengadaan BNPB ke sejumlah vendor yang terbukti terafiliasi dengan Bima. Sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2026, total nilai proyek yang dialirkan ke vendor-vendor tersebut menembus angka Rp148 miliar—dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Uang negara dari proyek inilah yang kemudian diselewengkan Bima untuk kepentingan pribadinya di pasar modal.
Atas pengkhianatan terhadap dana kemanusiaan tersebut, KPK resmi menetapkan Bima Setiawan—yang saat itu juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB—sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Bima, KPK turut menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat BNPB), serta dua pihak swasta yang bertindak sebagai vendor, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.