JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tengah mengusut laporan dugaan pemalsuan dokumen dan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa perkara yang sempat memicu polemik publik ini sedang ditangani secara intensif oleh Bareskrim Polri.
“Masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolri Jenderal Suyudi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Perkara ini bermula dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa (diwakili Ahmad Khozinudin, Edy Syamsudin, dan Riyadi) pada Rabu (7/10/2026).
Objek utama yang dipermasalahkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 8 Agustus 2019, yang kemudian digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi Pilpres 2024.
Ahmad Khozinudin merinci ada dua pihak yang menjadi target bidikan pelaporan. Pertama, Kemendikdasmen yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP karena disinyalir menerbitkan surat dengan isi tidak benar. Kedua, Gibran Rakabuming Raka yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atas penggunaan surat tersebut.
Menanggapi laporan hukum yang membidik putranya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pasang badan. Ia menilai rentetan isu ijazah ini kental dengan muatan politis dan merupakan upaya terencana untuk menjatuhkan kredibilitas keluarganya.
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” tegas Jokowi.
Memasuki tahap penyidikan ini, Bareskrim Polri dijadwalkan bakal segera memanggil para pihak terlapor, saksi ahli, hingga perwakilan kementerian terkait untuk melakukan uji verifikasi forensik dan klarifikasi atas keabsahan dokumen penyetaraan ijazah tersebut.