JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia tengah diselimuti kabar duka. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, dilaporkan meninggal dunia di Jakarta pada Minggu (18/10/2026). Perwira tinggi bintang dua tersebut mengembuskan napas terakhirnya di usia 60 tahun.
Berpulangnya eks Kadivhubinter tersebut dibenarkan langsung oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Azam Khan. Ia memastikan bahwa kliennya meninggal dunia akibat masalah kesehatan.
“Benar, almarhum meninggal karena sakit,” kata Azam saat dikonfirmasi awak media.
Semasa hidupnya, nama Napoleon Bonaparte sempat menjadi sorotan tajam publik akibat sejumlah kasus hukum. Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepadanya lantaran terbukti menerima suap USD 370.000 dan SGD 200.000 dari buronan Djoko Tjandra untuk memuluskan penghapusan red notice.
Tak berhenti di situ, saat berstatus tahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021, Napoleon kembali tersandung kasus hukum karena menganiaya dan melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Buntut insiden ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tambahan hukuman 5 bulan 15 hari penjara pada September 2022.
Meski rekam jejaknya diwarnai kasus pidana hingga mendapatkan pembebasan bersyarat pada 17 April 2023, Napoleon tetap mempertahankan status kepolisiannya. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Agustus 2023 lalu, institusi memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi terakhir, jenazah almarhum dijadwalkan akan dikebumikan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Pemakaman tersebut akan dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dan akan dipimpin langsung oleh Kadivhubinter Polri yang bertindak selaku inspektur upacara.