JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan lebih serius mengatasi krisis kabut asap ini bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari BNPB, TNI, Polri, hingga relawan.
Kondisi karhutla dinilai sudah masuk tahap darurat yang tak bisa disepelekan.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/10).
Cholil turut menyoroti dampak kabut asap yang mulai melumpuhkan aktivitas warga, mengancam kesehatan, hingga merembet melintasi batas wilayah udara internasional.
“Apalagi Karhutla ini telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura,” katanya.
Merespons bencana ekologis ini, MUI kembali mengingatkan perihal Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan hukumnya adalah haram karena mengancam jiwa. Lebih lanjut, MUI mengajak umat Islam untuk melakukan taubat secara sungguh-sungguh (taubat nasuha) atas kelalaian dalam menjaga alam.
Selain seruan moral dan spiritual, MUI secara tegas menuntut aparat penegak hukum agar tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika berhadapan dengan korporasi raksasa.
“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” kata MUI.
“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegasnya.
Ketegasan hukum dan langkah konkret pemerintah kini sangat dinantikan publik agar bencana tahunan yang merusak alam dan memakan korban jiwa ini tidak terus berulang.