Ada yang tidak beres di dalam tubuh KPK sendiri. Lembaga antirasuah itu membenarkan adanya dugaan kebocoran dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 6 November 2026.
Yang bikin publik makin melongo, kebocoran itu kini diusut secara internal. Inspektorat KPK dan Dewan Pengawas KPK sedang memeriksa sejumlah pegawai yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat.
Budi menegaskan pemeriksaan internal itu bagian dari pengujian dan pengawasan agar fungsi check and balances di KPK tetap berjalan.
“Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujar Budi.
Kasus yang dokumennya diduga bocor ini bukan perkara kecil. KPK sudah menetapkan delapan tersangka sejak 15 September 2026, berawal dari operasi tangkap tangan pada 14 September yang menyita uang tunai Rp106,3 miliar.
Empat tersangka disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, sementara tersangka lain termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Rizal Pahlevi.Konstruksi perkaranya, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, dengan Fahd diduga berperan menampung aliran uang tersebut. Warganet pun ramai mempertanyakan, kalau dokumen perkara sebesar ini bisa bocor, siapa yang diuntungkan dan sejauh mana kebocoran itu memengaruhi penyidikan.
Sampai berita ini ditulis, KPK memastikan penanganan perkara ATR/BPN tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan.
“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.