Kabar gembira buat para pekerja. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja pada November sampai Desember 2026. Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar untuk menerima bantuan tersebut, karena penentuan penerima menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar ini dikonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (5/11/2026).
“Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (5/11/2026).
Nilai itu berasal dari Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026. BSU dibayarkan sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia. Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Syarat penerimanya adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. Di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, ambang penerima naik mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Pekerja yang juga penerima PKH diprioritaskan untuk tidak menerima dobel bantuan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi, terutama setelah tekanan biaya hidup yang makin terasa di akhir tahun.
Meski dijadwalkan cair pada November sampai Desember, bukan berarti semua pekerja menerima uang pada tanggal yang sama. Proses penetapan penerima dan penyaluran mengikuti mekanisme serta validasi data yang berlaku, sehingga jadwal pencairan masing-masing penerima bisa berbeda. Pekerja diminta bersabar dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang mengatasnamakan pencairan BSU, karena penipuan bermodus bantuan seperti ini kerap muncul setiap kali ada program bansos.
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemenaker di nomor 1500 630. Sampai berita ini ditulis, fasilitas pengecekan penerima menggunakan NIK masih belum dapat diakses dan mekanisme pengecekan status akan diumumkan secara resmi oleh Kemenaker. Jadi, cek hanya lewat kanal resmi, jangan lewat tautan yang disebar di grup WhatsApp atau media sosial.
Buat jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, Rp900.000 ini memang bukan angka yang mengubah hidup, tapi cukup untuk meringankan beban akhir tahun. Di media sosial, warganet ramai-ramai menandai teman dan keluarga yang mungkin berhak menerima, sambil saling mengingatkan untuk mengecek status lewat situs resmi.