Sabtu, November 7, 2026

Tembok Pertahanan Jenderal Pecah! Kuasa Hukum Jamin Irjen Ahrie Sonta Bakal Buka-bukaan Telanjangi Kasus Penyadapan

JAKARTA — Soliditas para perwira tinggi kepolisian yang terseret dalam pusaran mega-skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai rontok dari dalam. Di tengah dinginnya sel tahanan, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri nonaktif, Irjen Ahrie Sonta Nasution, mendadak bermanuver mengejutkan. 

Alih-alih pasang badan melindungi sang “bekingan” utama, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahrie justru mengibarkan bendera putih dan berjanji akan membongkar seluruh borok skandal ini.

Sinyal ‘nyanyian merdu’ dari Irjen Ahrie ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti. Ia menegaskan bahwa kliennya telah berkomitmen untuk bersikap sangat kooperatif guna membantu penyidik mengurai benang kusut operasi intelijen ilegal yang mengguncang Istana tersebut.

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” tegas Krisna Murti dalam keterangan videonya yang dirilis Jumat (6/11/2026).

Krisna juga menepis adanya isu tekanan terhadap kliennya dari kubu-kubu tertentu. Ia menjamin bahwa Ahrie akan bernyanyi secara sukarela tanpa paksaan, lantaran penyidik Bareskrim telah menjalankan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tuturnya menggarisbawahi kondisi Ahrie yang aman dari intervensi.

Manuver Ahrie untuk buka-bukaan ini jelas menjadi lonceng kematian bagi tersangka lainnya. Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka otak penyadapan Presiden. Selain Ahrie dan Jenderal Listyo Sigit yang juga menjabat eks Kepala Kantor Staf Presiden, nama Irjen Eko Hadi Santoso (eks Dirtipidnarkoba) dan Irjen Slamet Uliandi (eks Kadiv TIK) turut terseret. 

Para jenderal ini kini dijerat pasal berlapis yang mematikan: Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Kecuali Slamet, ketiga perwira tinggi tersebut kini tengah merasakan dinginnya lantai tahanan Rutan Mako Brimob Mabes Polri, menanti nasib siapa yang akan lebih dulu saling gigit di meja hijau.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.