JAKARTA — Terbongkarnya mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diotaki oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sukses memicu gempa hebat di jantung kekuasaan. Sadar bahwa ancaman spionase ini menggurita hingga ke lingkaran terdalam, Istana Kepresidenan kini bersiaga penuh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara terang-terangan menabuh genderang perang, menyatakan akan menggelar operasi ‘sapu bersih’ demi memburu potensi adanya “musuh dalam selimut” di ring satu kepresidenan.
Manuver tegas ini dilontarkan Pras usai gelaran rapat di Senayan, merespons betapa mengerikannya penetrasi komplotan jenderal Polri tersebut ke dalam privasi kepala negara. Dengan nada dingin namun menusuk, Pras mengisyaratkan bahwa Istana tidak akan lagi memberi toleransi bagi para pengkhianat.
“Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” kata Pras usai rapat di DPR, Jumat (6/11/2026).
Pras juga mengeluarkan titah tegas agar kepolisian membongkar skandal ini sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih, menepis segala potensi kompromi gelap di balik layar. “Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya memperingatkan.
Kemarahan Istana ini sangat beralasan. Dari hasil penyidikan, komplotan “Geng Solo” ini terbukti menyalahgunakan wewenang dengan membajak server Lawful Interception Management System (LIMS). Tanpa melalui verifikasi dan prosedur sah, mereka memasukkan nomor-nomor telepon target operasi sepanjang periode 2025-2026.
Gila-nya lagi, operasi hitam ini tak hanya menyasar Prabowo, tapi juga menyedot data para pejabat negara, elit politik, pengusaha kelas kakap, awak media, hingga tokoh masyarakat.
Kini, empat perwira tinggi secara resmi berstatus tersangka. Selain Jenderal Listyo, nama Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi resmi terseret. Listyo, Ahrie, dan Eko kini harus meratapi nasib mendekam di dinginnya sel Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi bernapas sedikit lega dan belum ditahan dengan dalih masih menjalani pemulihan akibat serangan stroke. Atas aksi pengkhianatan tingkat tinggi ini, para jenderal tersebut dijerat pasal berlapis yang mematikan, dengan ancaman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.