Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tak hanya diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga akan menyediakan layanan klinik kesehatan. Namun, rencana ini menuai sorotan karena klinik tersebut tidak diwajibkan memiliki dokter untuk pelayanan kesehatan dasar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025, tenaga minimal yang disiapkan terdiri dari satu perawat, satu bidan, dan dua kader kesehatan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan yang akan diterima masyarakat. Sebab, tidak semua keluhan kesehatan bisa ditangani melalui pemeriksaan dasar. Ada pasien yang membutuhkan diagnosis dokter hingga penanganan medis lanjutan.
Di tengah masih adanya Puskesmas yang kekurangan dokter, pemerintah justru berencana memperluas fasilitas kesehatan baru tanpa kewajiban menghadirkan dokter. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana sistem diagnosis, penanganan pasien, dan rujukan akan dijalankan.
Kesehatan bukan sekadar unit usaha koperasi atau proyek mengejar target pembangunan. Jangan sampai klinik berdiri di banyak desa, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan pelayanan medis yang memadai.