Senin, Oktober 14, 2024
Beranda » Berita » Ekonomi » Aprindo Sorot Larangan Penjualan Produk Tembakau 200 Meter dari Tempat Pendidikan

Aprindo Sorot Larangan Penjualan Produk Tembakau 200 Meter dari Tempat Pendidikan

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA – Pemerintah memperketat aturan penjualan produk tembakau. Terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 200 meter dari tempat sekolah atau area bermain anak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mempertanyakan efektivitas penerapan aturan ini.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyampaikan bahwa regulasi soal zonasi larangan penjualan produk tembakau 200 meter dari satuan pendidikan sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

Di isi lain, terdapat pula Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai kemasan rokok polos tanpa merek.

Menurutnya dua kebijakan ini merupakan kombinasi yang berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal, dan di sisi lain pengawasan regulasi tersebut sulit diterapkan di lapangan.

Pasalnya regulasi tersebut tidak memiliki keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi.

Roy menyampaikan, semestinya pemerintah menyoroti persoalan dari sisi hulu ke hilir.

“Kami berharap ada balancing antara ekonomi dan kesehatan, di mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya.”

“Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang efektif dan mempertimbangkan nasib pedagang yang selama ini sudah taat di lapangan,” kata Roy, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan efektif, sejumlah ancaman menghantui.

Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja sektor tembakau hingga peningkatan kemiskinan imbas turunnya ekonomi pelaku usaha kecil. (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Roziki

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved