Kamis, Oktober 15, 2026

Bola Panas Pemakzulan Gibran Mandek di Senayan, Parpol Koalisi Menanti Titah Prabowo?

JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikannya dihadapkan pada jalan terjal. Langkah politik di parlemen dinilai berjalan alot lantaran mayoritas anggota dewan berasal dari partai penyokong pemerintahan, yang diyakini masih menanti sikap dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menganulir gugatan pemohon. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki bukti ijazah setara SMA yang sesuai dengan syarat pendaftaran Pilpres, dan mempersilakan lembaga berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa saat ini para pemohon terus membangun konsolidasi dengan delapan fraksi di DPR. Ia menyebut sudah ada pergerakan komunikasi dari sejumlah partai politik yang mulai membuka peluang.

“Tentu teman-teman akan melihat juga di parlemen dan kalau yang terbuka itu ada tiga fraksi yang sudah menerima, tadi saya sudah sebut: ada Golkar, PKB, dan PKS,” ungkap Denny usai FGD di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Meski telah berkomunikasi dengan hampir seluruh fraksi, Denny bersikap realistis. Ia menyadari penuh bahwa para legislator di Senayan akan tegak lurus pada instruksi pimpinan partainya. “Partai-partai koalisi menunggu langkah kebijakan presiden,” tegas Denny.

Harapan senada juga disuarakan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, yang meminta Presiden Prabowo mengambil peran dalam menyikapi persoalan ini demi perbaikan iklim demokrasi.

“Harapan kami ke depan, Pak Prabowo sebagai pemimpin tertinggi di negeri kita ini, tolong ke depan mari pemilu ini mari kita bikin benar-benar jujur dan adil. Biar semua siapapun yang bertarung, berkompetisi ini semua mendapat keadilan yang sama,” pungkas Sambo.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.