MELIHAT INDONESIA, SOLO – Banyak masyarakat yang masih keliru memahami layanan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tak jarang, pasien atau keluarganya terkejut ketika mengetahui bahwa biaya perawatan di IGD tidak otomatis ditanggung oleh BPJS, terutama jika kondisi yang dialami ternyata tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan.
Fenomena ini sering kali berujung pada polemik di rumah sakit, dengan pasien merasa dirugikan karena harus menanggung biaya sendiri. Padahal, aturan mengenai kegawatdaruratan dalam layanan BPJS Kesehatan sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Tidak Semua Kasus Darurat Ditanggung BPJS
Berdasarkan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan hanya akan membiayai perawatan pasien di IGD jika kondisinya benar-benar mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan. Dalam Bab II Pasal 3 Ayat 2 Permenkes 47/2018, disebutkan bahwa kondisi yang masuk kategori gawat darurat meliputi:
- Ancaman terhadap nyawa pasien.
- Risiko bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Gangguan berat pada sistem pernapasan, sirkulasi, atau kesadaran.
- Kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera untuk mencegah kecacatan permanen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 juga menegaskan bahwa pelayanan gawat darurat harus diberikan tanpa melihat status kepesertaan BPJS. Namun, jika setelah pemeriksaan medis kondisi pasien tidak memenuhi kriteria tersebut, maka biaya pengobatan tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di IGD
Agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan IGD dengan BPJS, pasien atau keluarganya perlu memahami prosedur klaim yang berlaku.
Saat tiba di IGD, pasien harus segera melapor ke petugas medis dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jika pasien tidak sadar atau tidak bisa menunjukkan identitasnya, keluarga atau pendamping dapat membantu dalam proses administrasi.
Petugas rumah sakit akan melakukan verifikasi status kepesertaan BPJS. Setelah itu, dokter IGD akan memeriksa kondisi pasien dan menentukan apakah kasus yang dialami masuk dalam kategori gawat darurat. Jika ya, maka biaya perawatan akan ditanggung BPJS, mencakup konsultasi dokter, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, obat-obatan, hingga alat kesehatan yang diperlukan.
Namun, jika kondisi pasien dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh pasien. Hal ini sering menjadi sumber kekecewaan bagi keluarga pasien yang merasa bahwa IGD seharusnya menangani semua pasien secara gratis jika sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Minim Informasi, Banyak Pasien Terjebak di IGD
Ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan ini menjadi salah satu penyebab banyaknya keluhan mengenai layanan BPJS di IGD. Pasien kerap datang dengan harapan mendapat perawatan gratis, namun akhirnya harus menerima kenyataan bahwa layanan mereka tidak ditanggung karena tidak memenuhi syarat kegawatdaruratan.
Penting bagi masyarakat untuk lebih memahami ketentuan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kesalahpahaman. Jika ada keraguan mengenai status kegawatdaruratan suatu kondisi medis, sebaiknya keluarga pasien segera berkonsultasi dengan petugas rumah sakit atau menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. (**)