Pemerintah memperluas strategi pengawasan perpajakan dengan menggandeng aparat di tingkat desa. Melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi bagian dari jejaring informasi untuk membantu memetakan potensi wajib pajak di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.
Melalui aturan baru itu, DJP tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi perpajakan. Sebaliknya, informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat akan dihimpun secara langsung di wilayah kerja masing-masing kantor pajak untuk memperbarui basis data sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembangunan jejaring informasi dapat dilakukan melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP juga memanfaatkan berbagai metode lain, mulai dari penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.
Tak hanya memperluas metode pengawasan, DJP juga mengubah mekanisme pengumpulan data.
Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dijalankan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat melakukan pengumpulan informasi, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” tulis aturan tersebut.
Informasi yang dihimpun mencakup data penghasilan, biaya, harta, hingga utang atau kewajiban wajib pajak. Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga ekstensifikasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan baru ini memunculkan perhatian publik karena untuk pertama kalinya jejaring pengawasan perpajakan secara eksplisit melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri di tingkat desa. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai batas kewenangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung tugas administrasi perpajakan, serta pentingnya menjaga perlindungan data dan privasi masyarakat dalam pelaksanaannya.