Rabu, Mei 27, 2026

Era Baru Hukum Pidana, Pemkab Kediri Gandeng Kejari Terapkan Kerja Sosial

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 mendatang menandai babak baru sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana selain hukuman penjara, termasuk yang akan diterapkan di Kabupaten Kediri.

Penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana nantinya juga akan diberlakukan di Kabupaten Kediri. Sebagai bentuk kesiapan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara serentak oleh kepala daerah dan Kajari se-Jawa Timur dalam acara yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).

Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Tujuan dari perjanjian kerjasama ini salah satunya bagaimana mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan,” ungkapnya.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional ditetapkan sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Melalui mekanisme ini, pelaku diharapkan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pidana kerja sosial tersebut.

Mengingat pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan nasional, Mas Dhito menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan dilakukan.

”Kita tentunya akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.